PALANGKA RAYA - Unit SPKT Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berperan guna memediasi permasalahan antar warga yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (10/6/2022) dini hari.
Mediasi pun dilakukan pada Ruang Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3, 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin oleh Kanit III SPKT, Ipda Tri Marsono.
“Permasalahan yang terjadi yakni antar warga di kawasan Jalan Rajawali Km.4 Kota Palangka Raya, yang dilaporkan sekitar pukul 01.00 WIB kepada Polresta Palangka Raya, ” ungkap Kanit III SPKT.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, permasalahan tersebut terjadi akibat adanya orang yang membakar dagangan pada sebuah warung buah yang berada di samping Gereja Barigas Jalan Rajawali Km. 4 tersebut.
“Diketahui juga sebelumnya telah terjadi peristiwa pembakaran dagangan pada warung buah tersebut, yang kemudian diamankan oleh Direktorat Samapta Polda Kalteng pada Tanggal 9 Juni Kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, ” jelas Ipda Tri.
Penyebab permasalah dua belah pihak warga itu pun terus terjadi berlarut-larut, sehingga Unit SPKT Polresta Palangka Raya pun memutuskan untuk melakukan mediasi guna menyelesaikannya secara baik-baik, yang berlangsung mulai dari pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
“Alhamdullilah kedua belah pihak warga telah berhasil dilakukan mediasi serta berjanji untuk saling berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut, dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian diantara keduanya, ” pungkas Tri.***