PALANGKA RAYA - Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, tadi malam, 28 Januari 2022, melakukan kegiatan penahanan truk pengangkut kayu loq PT. Hutan Produksi Lestari (PT HPL) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas dan Kapuas.
Beredar video berdurasi 2, 56 menit, terlihat Bupati Gumas Jaya S Monong menahan Truk yang mengangkut Kayu Loq diruas jalan provinsi, Kuala Kurun - Palangka Raya.
Jaya S.Monong beserta rombongan mengendus informasi dua truk angkutan kayu log nekat melintasi jalan tersebut. Orang nomor satu di Gunung Mas kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan mencegat keberangkatan truk tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, kayu batangan tersebut diduga milik PT. Hutan Produksi Lestari (HPL).
Untuk mengelabui petugas pos pantau, kayu batangan tersebut sengaja ditutupi rapi dengan terpal. Parahnya lagi, keberangkatan kedua truk tersebut diduga mendapat kawalan langsung oleh oknum anggota TNI. Mengetahui fakta itu, reaksi bupati Jaya Samaya Monong seketika geram dan memarahi oknum bersangkutan.
Akibatnya, kedua truk angkutan kayu log tersebut ditahan.
Inspeksi tersebut menyusul laporan masyarakat Desa Dahian Tambuk bahwa PT. HPL diduga masih melakukan aktivitas pengangkutan dan mengindahkan larangan melalui Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.
Menanggapi adanya Oknum TNI yang terlibat, Danramil melalui Komandan Tim Intel (Dantim), Kapten Budi, melalui via telepon menyampaikan kepada Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalteng, Hendra Jaya Pratama dan media ini, bahwa tidak benar ada oknum TNI yang terlibat dalam angkutan Kayu Loq PT HPL tersebut.
"Saya barusan Menghadap Danramil dan hasil investigasi kami, keterlibatan Oknum TNI dalam angkutan Kayu Loq milik PT HPL, tadi malam (29/1/22), tidak ada, " tegas, Dantil Intel Korem, Kapten Budi, Minggu Malam (30/1/22).
Kapten Budi menjelaskan, bahwa tim sudah bergerak mendengar adanya oknum dalam pengawalan Kayu milik PT HPL, menurut keterangan salah satu sopir loq tersebut
"Hasil penulususan kami, pihak Koramil diwilayah kecamatan tersebut, tidak ada berada ditempat, baikpun yang bertugas jaga, namun ada anak salah satu anggota TNI yang bekerja sebagai Satpam diperusahaan itu, " jelas Kapten Budi.
"Intinya kami tegaskan, tidak ada oknum TNI yang terlibat malam itu, dan kami akan mendalami keterangan sopir tersebut, "ungkapnya lagi
Diceritakan, aksi tegas tersebut merupakan bentuk keseriusan Bupati Gunung Mas untuk mengawal kesepakatan bersama pada tanggal 5 Januari 2022 di Desa Tanjung Karitak yang ditandatangani oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, Bupati Gunung Mas, Koordinator Aksi ‘Gunung Mas Bergerak’ dan para saksi lainnya.
Dalam surat kesepakatan tersebut, semua pihak menyetujui lima poin, yaitu :
1. Perusahaan wajib membuat jalan khusus sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.2. Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan perusahaan besar swasta (PBS) melewati jalan umum dengan batas waktu satu tahun.3. Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.4. Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula.
"Saya harapkan kepada pihak pemerintah Gumas, khususnya Tim Satgas Pemantau Arus lalulintas jalan Palangka Raya Kuala Kurun, benar - benar bekerja Profesional dan teliti dalam memberikan informasi, " tutup Dantim, Kapten Budi. (Indra).