Nusakambangan - Bertempat di ruangan Balai Pemasyarakatan Melayani di Dermaga Wijayapura atau biasa disebut dengan Baladewa, pada hari Selasa 13 Desember 2022, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menerima Klien wajib lapor. Wajib lapor merupakan salah satu kewajiban dari Klien Pemasyarakatan yang tidak boleh dilupakan. Setiap bulannya, Klien wajib datang ke Baladewa untuk mendapatkan bimbingan dari PK yang bersangkutan.
Tidak terkecuali dengan Klien hari ini, yang ditengah sibuk bekerja dan tempat tinggal yang jauh tidak menyurutkan niatnya untuk melaksanakan kewajibannya. Saat bimbingan, Klien bercerita tentang bagaimana dirinya setelah kembali ke keluarga dan masyarakat. Pada awalnya Klien merasa cukup berat terlebih terdapat rasa malu terhadap keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun Klien bercerita bahwa keluarga tetap menerima Klien dan menyambut dengan bahagia kepulangan Klien. Sehingga dengan dukungan yang didapat, Klien mulai mendapatkan kembali rasa percaya dirinya. Klien juga mulai mencari pekerjaan dikarenakan Klien juga merupakan tulang punggung keluarganya. Pekerjaannya sebagai tukang cuci mobil di salah satu doorsmer cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. PK tetap memberikan dukungan dan semangat agar Klien tidak merasa rendah diri dan tetap berpikiran positif agar tidak terbesit kembali pikiran untuk berbuat tindak pidana.
Baca juga:
TMMD 112 Kodim Solok Buka Jalan Usaha Tani
|