JAKARTA - Tenaga Pengamanan Hutan Di Indonesia Pada Awalnya Bernama POLSUS PPA (Polisi Khusus Perlindungan dan Pengawetan Alam), Selanjutnya Pada Tahun 1988 Berubah Menjadi Jagawana Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 471/KPTS-II/1988. Pada Tahun 1999 Berubah Kembali Menjadi Polisi Kehutanan Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan NOMOR 378/KPTS-V/1999.
Seiring Makin Meningkatnya Gangguan Keamanan Hutan Seperti Penjarahan Dan Perambahan Hutan, Illegal Logging, Perdagangan Tsl, Penambangan Tanpa Ijin, Dan Gangguan Keamanan Hutan Lainnya Terjadi Semakin Masif, Kompleks Dan Melintasi Batas-Batas Wilayah Kerja Upt Atau Dinas Kehutanan. Ditambah Lagi Pada Masa Euphoria Reformasi (1997 S/D 2004), Maka Pada Tahun 2002 Kepala Balai KSDA Jawa Berinisiasi Mengumpulkan Polhut Yang Berada Di Jawa Bagian Barat Dengan Mengadakan Apel Siaga Polisi Kehutanan Dan Seminar Penanganan Gangguan Keamanan Hutan Bertempat Di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jawa Barat. Hasil Pertemuan Tersebut Menghasilkan “Deklarasi Kamojang” Yang Salah Satu Isinya Adalah Perlu Dibentuknya Satuan Tugas Khusus Polhut Untuk Mencegah Dan Menanggulangi Berbagai Gangguan Keamanan Hutan Yang Terjadi Di Jawa Bagian Barat.
Dilanjutkan dengan berbagai pertemuan, maka dibentuklah Di Jawa Bagian Barat “Satuan Tugas Khusus Polisi Kehutanan (Satgassus) Dadali” Yang Beranggotakan Polhut-Polhut Terpilih Dari Masing - Masing Upt Lingkup Ditjen Phka Dan Pt. Perhutani. Dalam Perkembangannya, Pola Pengamanan Yang Dilakukan Oleh Satgassus Dadali Tersebut Sangat Efektif Karena Kegiatan Pengamaman Hutan Dan Peredarannya Oleh Polhut Dapat Dilakukan Secara Bersama - Sama Dengan Kekuatan Yang Lebih Besar.
Selanjutnya Dengan Adanya Perubahan Organisasi Direktorat Penyidikan Dan Perlindungan Hutan (PPH) Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2005, Sub Direktorat Polhut & PPNS Mengembangkan Pola Kerja SATGASSUS Dadali Untuk Diberlakukan Secara Nasional. Sejak Awal Tahun 2005, Beberapa Pertemuan Telah Dilakukan Direktorat PPH DITJEN PHKA Dan Disepakati Dibentuk Satuan Pasukan Khusus Yang Handal, Profesional, Mobilitas Tinggi Dalam Penanganan Gangguan Keamanan Hutan Dengan Nama Satuan Polhut Reaksi Cepat Disingkat SPORC.
Angkatan Pertama (2005), Telah Dididik Sebanyak 299 Orang Yang Lulus Seleksi Dan Ditempatkan Pada 10 (Sepuluh) Brigade SPORC Di 10 Provinsi Di Indonesia (Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua Barat Dan Papua). Selanjutnya Angkatan Kedua (2006) Telah Dididik 298 Orang Yang Lulus Seleksi Dan Dibentuk 1 (Satu) Brigade SPORC Di DKI Jakarta. Ke 298 Orang Tersebut Ditempatkan Pada 11 (Sebelas) Brigade/ Provinsi. Angkatan Ketiga (2007) Telah Dididik Sebanyak 300 Orang Dan Ditempatkan Pada 11 Brigade/ Provinsi.
Pada Tahun 2016 Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 658/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2016 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, Terdapat Penambahan 5 Brigade Menjadi 16 Brigade Antara Lain:
1. Brigade Macan Tutul Di Medan, Sumatera Utara
2. Brigade Beruang Di Pekanbaru, Riau
3. Brigade Siamang Di Palembang, Sumatera Selatan
4. Brigade Harimau, Di Jambi
5. Brigade Elang, Di Dki Jakarta
6. Brigade Banteng Di Surabaya, Jawa Timur
7. Brigade Komodo Di Kupang, Ntt
8. Brigade Bekantan Di Pontianak, Kalimantan Barat
9. Brigade Kalawait Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
10. Brigade Enggang Di Samarinda, Kalimantan Timur
11. Brigade Anoa Di Makassar, Sulawesi Selatan
12. Brigade Maleo Di Palu, Sulawesi Tengah
13. Brigade Kera Hitam Di Manado, Sulawesi Utara
14. Brigade Kakatua, Di Ambon
15. Brigade Kasuari Di Manokwari, Papua Barat
16. Brigade Kanguru Di Jayapura, Papua
Ke 16 Brigade Tersebut Berada di bawah Kendali Direktorat PPH DITJEN GAKKUM Yang Telah Berperan Aktif Dalam Penanggulangan Kerusakan. Sudah berbagai Prestasi Telah Ditorehkan Dari Penanganan Illegal Logging, Perdagangan Tsl Illegal, Perambahan Hutan, Dll.
SDM SPORC merupakan anggota pilihan yang dididik pada Lemdik Kepolisian Terbaik (Secapa Polri, Pusdik Reskrim, Pusdik Intel) Dengan Pengembangan Keterampilan Sampai Dengan Luar Negeri.
SPORC memiliki sarpras terbaik, seragam standart nato, kapal patroli standar Polri, kelengkapan senpi (genggam dan laras panjang) dilengkapi dengan mako yang tak kalah dengan instalasi militer).
SPORC merupakan aparat sipil (bersenjata) yang terlatih terorganisasi dan semangat korsa yang masih terjaga.