Polemik Internal PWI: Ketua Umum PWI Pusat Layangkan Surat Teguran kepada Dewan Kehormatan

    Polemik Internal PWI: Ketua Umum PWI Pusat Layangkan Surat Teguran kepada Dewan Kehormatan

    JAKARTA – Polemik internal kembali mengguncang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada hari ini, Sabtu (25/5/2024), Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, melayangkan surat teguran kepada Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat terkait peranan dan kedudukan Dewan Kehormatan PWI.

    Surat yang bernomor 403/PWI-P/LXXVIII/2024 tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Ketua Dewan Penasehat Nomor 02/5/N-DP/2024 tanggal 24 Mei 2024. Dalam surat itu, Pengurus Pusat PWI menyampaikan terima kasih atas nasihat yang diberikan oleh Dewan Penasehat namun juga mengemukakan sejumlah keberatan terkait tindakan Dewan Kehormatan.

    Salah satu poin penting yang diangkat dalam surat tersebut adalah bahwa somasi yang dilayangkan bersifat internal dan ditujukan kepada Dewan Kehormatan serta masing-masing anggotanya. Pengurus Pusat PWI menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi membela hak asasi manusia yang dilanggar oleh keputusan Dewan Kehormatan yang dianggap sewenang-wenang.

    Pengurus Pusat PWI juga menekankan pentingnya seluruh anggota PWI, termasuk Dewan Kehormatan, untuk menjunjung tinggi peraturan dasar, peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan yang kontroversial itu melibatkan empat nomor keputusan, yaitu Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024 hingga Nomor 23/IV/DK/PWI-P/SK/2014.

    Beberapa anggota Dewan Kehormatan yang disebut dalam surat tersebut antara lain Sasongko Tejo, Zulfiani Lubis, Nurcholis M Basyari, dan Helmi Burman. Pengurus Pusat PWI mengungkapkan adanya kekeliruan dalam prosedur pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan, termasuk tidak adanya klarifikasi dan verifikasi informasi dari saksi serta kesalahan dalam penerapan pasal dan kode etik.

    Pengurus Pusat PWI mengkritik bahwa keputusan Dewan Kehormatan tersebut tidak hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras, tetapi juga memerintahkan pengembalian uang dan pemberhentian beberapa pengurus dari jabatannya, yang dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.

    Selain itu, Dewan Kehormatan juga dinilai belum memiliki tata cara yang jelas dalam menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan dasar organisasi. Hal ini disoroti sebagai kekurangan yang harus segera diperbaiki.

    Pengurus Pusat PWI juga menyoroti tidak adanya rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi dalam memutus perkara, yang seharusnya menjadi prosedur wajib sesuai dengan peraturan rumah tangga organisasi. Kurangnya tindak lanjut atas surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat pada tanggal 24 April 2024 juga menjadi poin kritis dalam surat tersebut.

    Dengan adanya surat ini, Pengurus Pusat PWI berharap Dewan Penasehat dapat memberikan nasihat kepada anggota Dewan Kehormatan untuk kembali menegakkan ketaatan terhadap peraturan dasar, peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI.

    Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menutup surat tersebut dengan harapan agar Dewan Kehormatan dapat segera memperbaiki langkah-langkah yang diambil dan memastikan organisasi berjalan sesuai dengan khittah dan aturan yang telah disepakati bersama.

    Surat yang dilayangkan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI ini memperlihatkan kepada publik ketegangan internal dalam PWI. Dari peristiwa ini kita dapat menekankan pentingnya integritas dan ketaatan terhadap peraturan dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TV Parlemen Live Streaming

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait