PK Bapas Nusakambangan Berkoordinasi dengan Pemerintah Setempat dalam Penilaian Kelayakan Penjamin

    PK Bapas Nusakambangan Berkoordinasi dengan Pemerintah Setempat dalam Penilaian Kelayakan Penjamin
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam penilaian kelayakan penjamin

    CILACAP – Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan catatan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

    Pembebasan Bersyarat ini dapat diberikan kepada WBP sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan, Rabu (16/11/2022).

    Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dewasa dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

    Sesuai dengan pasal 83 huruf (h) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu dengan kelengkapan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: (1) Klien pemasyarakatan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, serta (2) Bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi klien pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

    Berdasarkan pasal tersebut, alamat penjamin harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau mendapatkan surat keterangan domisili dari RT dan RW dan juga harus ada surat jaminan atau persetujuan dari Lurah atau Kepala Desa tempat tinggal penjamin.

    Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan.

    Dalam memastikan syarat tersebut terpenuhi, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan Jatmiko Setyo Prabowo melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja dalam rangka penilaian kelayakan penjamin klien perkara Pencurian berinisial SH.

    Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi penjamin memang benar merupakan Ibu Kandung dari klien dan tinggal di wilaya Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja. Penjamin juga menyampaikan kesediaanya untuk membantu melakukan pengawasan terhadap klien supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana.

    "Kunjungan penjamin diperlukan dalam penyusunan litmas guna mengetahui kelayakan penjamin dalam membantu dalam membimbing dan mengawasi klien selama mengikuti program Integrasi", ujar Jatmiko.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Bapas Nusakambangan Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Polres Merauke...

    Berita terkait