KATINGAN - Untuk memenuhi pelaporan ke pihak Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Katingan, terkait telah kehilangan surat asli berupa Surat Pernyataan memiliki sebidang tanah, dengan panjang 100 meter dan lebar 20 meter dengan total luasan 2000 meter kuadrat.
Terletak di jalan Kasongan - Sampit km 18 desa Telangkah kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Surat Pernyataan tersebut dibuat oleh atas nama Djafar Asan (57), pekerjaan tani yang beralamat tinggal di Kereng Pangi, desa Telangkah, Katingan, pada tanggal 10 Mei 1997.
Surat tersebut ditanda tangani dan diketahui oleh Kepala Desa Telangkah, Erdi Simbau serta Camat Katingan Hilir, Drs Tadjuddin Noor.
Joni Jamin, mewakili dan atas nama Ramang Maning, mewakili untuk kepengurusan kehilangan Surat tersebut dipihak kepolisian Katingan, menyampaikan bahwa hal ini diperlukan untuk penerbitan surat kehilangan.
"Surat Pernyataan kepemilikan tanah, atas nama Djafar Asan telah hilang, kami hanya memiliki salinan fotocopynya saja, dan surat keterangan dari Bank Cabang BRI Unit Kereng Pangi Nomor 222/KBU-XII/OPS/12/2021 tanggal 10 Desember 2021, yang mendatanganinya Kritianto Tesan R. A, yang menyatakan bahwa surat pernyataan tanah tersebut tidak ada dijaminkan, " katanya menyampaikan kepada media ini, Sabtu (11/12/21).
Baca juga:
Pertamina Raih 23 Penghargaan Proper Emas
|
Harapannya, setelah diterbitkan melalui media ini, bisa diketahui pihak - pihak terkait.
"Saya harapkan agar dapat diketahui, bahwa surat asli Pernyataan Tanah ini telah hilang, ' terang Joni Jamin kembali.
(//Indra)