DENPASAR - Perjalanan panjang yang ditempuh Anak Agung Ngurah Oka dalam memperjuangkan keadilan dari balik jeruji besi Polda Bali, mendapat sedikit hambatan. Itu terlihat dari wajahnya yang lugu seperti memelas saat malam hari hendak menjalani penahanan oleh Polda Bali.
Kalo kita melihat KUHAP mengatur secara tegas lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan tersangka harus ditahan, dimana keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Baca juga:
Paku Korem 083/BDJ Terima Tim Dari IRDITKUAD
|
Dari 3 kondisi itu sepertinya Anak Agung Ngurah Oka pernah berjanji tidak akan melakukan hal tersebut, karena poin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen apalagi mengulangi perbuatan sepertinya tidak akan terjadi.
" Kondisi beliau sudah tua, ia memiliki riwayat jantung dan penyakit lainnya. Keluarga khawatir akan kesehatannya, ia juga sebagai penglingsir dirumah dan kemana beliau akan melarikan diri, " ucap salah satu pengacara yang menemaninya saat malam ditahan, Sabtu (28/01/2023), malam hari.
Perjuangan tim pengacara berlanjut, Selasa (06/02/2023), sidang Praperadilan Nomor : 3/Pid.Prad/2023/PN Dps. Tanggal 30 Januari 2023 harus ditunda hingga 21 Pebruari 2023 lantaran pihak termohon yaitu Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tidak hadir dalam sidang Praperadilan tersebut.
I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA dan I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH selaku Kuasa Hukum dari pihak pemohon (Jero Kepisah) terlihat dalam sidang yang dimulai sebentar saja oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
I Putu Suyoga, SH, MH, Majelis Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut menyampaikan bahwa pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut dan dirinya menyampaikan sidang ditunda hingga 21 Pebruari 2023 mendatang.
" Saya berharap Pengadilan nantinya dapat membuktikan dimana semua pihak akan membuktikan kebenarannya dan hakim yang akan memutuskan siapa yang benar, " kata Putu Harry di akhir sidang.
Ditanyakan soal penangguhan penahanan yang ditolak Polda Bali, dirinya mengatakan bahwa tanggal 30 Januari sudah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat permohonan pembantaran karena Anak Agung Ngurah Oka memiliki riwayat sakit jantung.
"Hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Ditreskrimsus Polda Bali, " ucapnya.
Pihak keluarga yang diwakili oleh Anak Agung Ngurah Alit Sudiana juga sudah menyampaikan hal yang sama bahwa pamannya (Anak Agung Ngurah Oka) memiliki riwayat jantung dan tensi tinggi dan bersumpah akan menjaga pamannya agar tidak melarikan diri.
Sumber foto: Istimewa
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 Pebruari 2023 menyampaikan ketidakhadiran pihak Polda Bali dalam sidang praperadilan tersebut dikarenakan pihak penyidik masih mempersiapkan bahan-bahan materi yang akan disampaikan nantinya di sidang praperadilan tersebut.
"Polda dalam hal ini dikuasakan kepada Bidang Hukum (Bidkum) yang sedang mempersiapkan materi bahannya untuk kesiapan sidang lanjutan nanti. Jadi penyidik sudah memberikan kuasa kepada Bidkum Polda Bali, " ujarnya. (Ray)