PALANGKA RAYA - Pertambangan rakyat yang selama ini beroperasi, di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), marak dan tersebar di beberapa wilayah daerah kabupaten dan Kota.
Masyarakat sangat berharap dan bergantung pada jenis usaha ini, karena sangat menjanjikan hasilnya.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kalteng. Menyingkapi keadaan yang sering dialami para penambang kecil (Penyedot), khususnya masyarakat yang hanya menggunakan peralatan seadaanya, seperti Domping dan alat Kato. Sering berurusan dengan aparat berwajib (Hukum), dengan sebutan juga Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
Ketua DPD APRI Kalteng, Drs Fillman Djudae melalui wakil ketuanya, Royke Jhoni Piay menyampaikan telah melakukan kegiatan sosialisasi kemasyarakat penambang terkait keberadaan Asosiasi ini.
Keberadaan APRI Kalteng untuk merangkul para penambang (PETI) yang secara aturan hukum di negara ini, tidak ada memiliki izin untuk melakukan aktivitas tersebut.
"Kita baru saja dari Desa Bawan, Pulang Pisau, dan masyarakat penambang sangat menyambut baik atas kehadiran APRI, " Kata Jhony yang juga seorang Jurnalis.
Jhony, menjelaskan akan mengkoordinir para penambangan dan berupaya areal pertambangan baik yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah ( SKT) bisa dilegalkan dan bernaung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia.
" Kita akan memberikan perlindungan hukum yang awal Ilegal menjadi Legal, " terangnya.
Baca juga:
ICSB Gelar Lomba Wirausaha Muda 2021
|
Perlindungan hukum itu meliputi, setiap para penambang harus masuk menjadi anggota APRI, baik melalui perwakilan ditiap daerah.
Keanggota tersebut dalam divisi Responsible Mining Community (RMC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia.
RMC adalah adalah kelompok penambang yang bertanggung jawab dalam naungan APRI, yang selaras dengan visi misi APRI yaitu tambang rakyat yang berbasis komunitas lokal, legal, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama masyarakat lokal (Masyarakat lingkar tambang).
Dijelaskan juga, RMC dapat berbentuk, kelompok tani, kelompok penambang, paguyuban penambang, BUMDES, Koperasi dan lain - lainnya.
"Nantinya akan dibentuk RMC pada lokasi areal penambangan, yang lokasinya sudah ada legalitas surat tanah, sehingga kewajibannya berupa bayar pajak ke negara terpenuhi dan secara aturan dia (Penambang) Legal dalam aktivitasnya, " jelasnya
Hal ini tentu sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 24, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
"Aturan sudah mengatakan, artinya tinggal kita menyingkapi dan melaksanakan aturan tersebut agar bisa Legal, " papar Jhony.
APRI juga meliputi diberbagai pertambangan, emas, batu bara, galena, tembaga, Zirkon, kaolin, batu andesit, pasir, sirtu, garam, belerang, batu alam, minyak mentah (chrude oil) dan lain lainnya