PALANGKA RAYA - Mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir, Neka Soni, dieksekusi oleh pihak Eksekotor Tim Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (19/1/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SHnMH menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Selain itu, lanjut Priyambudi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021.
Di mana, terangnya, yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, pada SMKN 1 Kahayan Hilir, mulai Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017, yang bersumber dari dana APBN.
"Terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor penyimpangan dana BOS yang dilakukan bersama dengan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Ahmad Muhidin yang sudah di vonis sebelumnya, " tutur Kajari Pulang Pisau kepada awak media, Rabu (19/1/2022).
Atas tindakan yang dilakukan terpidana itu, ungkap Kajari, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493.361.
Lanjutnya, terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp130.493.361.
Terpidana pun telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp130 juta.
Kemudian yang bersangkutan telah melakukan pembayaran uang pengganti kembali sebesar Rp493.361 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (Tim JPU). Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan atau dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan disetorkan ke kas Negara.
"Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp130.493.361, " jelas Priyambudi.
Selanjutnya Proses Eksekusi serta Penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain untuk proses eksekusi dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen kepada Terpidana Sdr.(N) penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya. (Indra//)