Komisi XI DPR RI segera mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para calon komisioner OJK ini akan menghadapi tantangan nyata di sektor jasa keuangan yang tidak ringan. Komitmen dan integritasnya akan diuji menghadapi semua tantangan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam siaran persnya, Jumat (25/3/2022), menyorot persoalan komitmen dan integritas ini. Ada 14 calon yang akan diajukan Presiden ke DPR. Tantangan itu misalnya, isu pinjaman online (pinjol), asuransi, belum pulihnya intermediasi perbankan, masih rendahnya porsi kredit UMKM, masih besarnya outstanding restrukturisasi kredit akibat Covid-19, dan persoalan pasar modal.
“Menurut data, pengaduan masyarakat meningkat tajam. Jika pada 2017 hanya berjumlah 25.742 aduan, pada 2021 meningkat 2.213 persen menjadi 595.521 aduan. Pengaduan tersebut antara lain mencakup fintech/pinjol, perbankan, dan asuransi. Peningkatan pengaduan secara signifikan menunjukkan semakin banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan. Bahkan dari data, ada yang memutuskan bunuh diri karena tidak tahan pada tekanan debt collector, ” kata Hergun, begitu Heri Gunawan akrab disapa.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menyebutkan, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Lalu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Dan yang tidak kalah penting, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Menurut Hergun, persoalan yang kini perlu segera direspon adalah belum menguatnya peran intermediasi perbankan.
“Pada 2018, kredit perbankan melambung tinggi hingga 11, 82 persen. Namun, pada 2019 mulai turun menjadi 6, 08 persen. Tahun 2020, kehadiran Covid-19 makin menenggelamkan hingga menjadi minus 2, 41 persen. Dan pada 2021, mulai terjadi kenaikan 5, 24 persen, " jelas legislator dapil Jawa Barat IV ini. Upaya pemulihan ekonomi, lanjutnya, perlu didukung penguatan aliran kredit dari perbankan.
Kredit perbankan, masih papar Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Komisi XI DPR RI itu, merupakan darah dalam sistem perekonomian. Alirannya akan menguatkan pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Ia mengingatkan, angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia masih besar. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021, angka pengangguran mencapai 9, 1 juta orang. Sementara angka kemiskinan mencapai 26, 50 juta orang.
“Karena itu, para calon Dewan Komisioner OJK, terutama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, perlu menyiapkan strategi untuk mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan agar bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, ” seru Hergun. (mh/sf)