JAKARTA - Molly Situwanda nasabah Asuransi PT PDIL memohon keadilan dan kepastian hukum kepada Presiden Jokowi" Molly menyebutkan klaim asuransinya ditolak oleh perusahaan tersebut yang dimana dirinya
mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak anaknya, hal ini disampaikannya dengan berlinang air mata " Senin 27 Juni 22
Molly percaya bahwa Presiden Jokowi akan memberikan kebijakan dan keadilan kepadanya terlebih Presiden maupun Kapolri telah berkomitmen untuk totalitas dalam penegakan hukum demi memberikan Kepastian Kemanfaatan serta keadilan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia..
Sementara itu kuasa hukum Molly " Suryani SH.MH mengatakan "Keadilan masih ada, Campur tangan dari Tuhan kata Itulah yang terucap dari Suryani, SH menyatakan Tangan Tuhan bekerja akhirnya Molly memenangkan perkaranya melawan Perusahaan asuransi raksasa PT Panin Daiichi Life di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal ini sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Molly "Johnny Situwanda.SH.MH di katakan nya Indonesia adalah Negara Hukum dan tidak ada orang yang kebal dengan hukum.
Perusahaan Asuransi seperti itu tidak layak ada di Indonesia yang dimana Perusahaan yang Asuransi ini mengaku mempunyai aset ratusan miliar bahkan triliunan akan tetapi tidak bisa menghargai Supremasi Hukum " Ucapnya.
Oleh karena itu Advokat Johnny Situwanda.SH
Kuasa Hukum Molly
telah melaporkan
perusahaan asuransi berinsial PT PDIL di Polda Metro Jaya dan
laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022. Dalam hal ini, pelapor merupakan istri nasabah perusahaan asuransi tersebut, Molly Situwanda.
Dalam laporannya, PT PDIL dengan pimpinannya diduga melanggar Pasal 18 Ayat 1 huruf F Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen.
Selain melaporkan PT PDIL, dalam laporan itu Johnny turut mempolisikan presiden direktur perusahaan tersebut yang berinisial FG dan perlu diketahui putusan Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri menyatakan gugatan itu menyatakan PT PDIL bersalah sehingga kami proses secara pidana dan kami akan laporkan ke OJK untuk minta izin PT PDIL dicabut karena menurutnya perusahaan tidak layak ada di Indonesia "Tutupnya.
Nara sumber : Advocat Johnny Situwanda. SH.MH