JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Kapuspenkum Kejagung RI menyebutkan bahwa 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka JUNIKE CHRISTINA TAHENDUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
2. Tersangka I BENNY LOINDONG alias BEN dan Tersangka II SONDAKH DAVID ENGELHARD dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka STEVEN H WALANGITAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka THRIVER MERELYGOD KARUNDENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka VIKLY ADITYA KOROH dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka HIZRA BINOL dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka MADE ARNIKA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka EKO PRAYITNO als EKO dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka SITI AMINAH binti AHMAD SURAJI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
11. Tersangka ROKY alias IKY bin PARINGOTAN dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka PADLY NOR bin RABBANI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka YODY FREDERIK RANDE KALALO bin HENDRIK KALALO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
14. Tersangka DEPRI ERLANGGA alias ANGGA bin ARDIKA dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka RIZALMAN SAPRI bin SELAMET dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16. Tersangka ROBIN PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka KIKI PARAMITA binti NAZIRIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka SRI RAHAYU binti JAUHARI dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Baca juga:
Dua Kado Istimewa Kejari Kuansing Tahun 2021
|
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Jon)