Hasil Sidang TPP Bapas Nusakambangan, Utamakan Hak Klien

    Hasil Sidang TPP Bapas Nusakambangan, Utamakan Hak Klien
    Hasil Sidang TPP Bapas Nusakambangan, Utamakan Hak Klien

    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012, penelitian yang dilakukan oleh PK nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam mengambil keputusan atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH.

    Dan untuk mewujudkan, rekomendasi yang terbaik dalam litmas maka pada hari Selasa, tepatnya tanggal 06 Desember 2022 pukul 08.00 WIB, para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama bersama dengan Kasubsi BKD Bapak R. Adhie Hindarto dan Kasubsi BKA Ibu Dani Muliawati melaksanakan Sidang TPP bertempat di Aula Bapas Kelas II Nusakambangan. 

    Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP yang juga Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Dani Muliawati. Adapun agenda sidang kali ini membahas Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas  Anak yang terlibat tindak pidana Pencabulan dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    "Sidang TPP hari ini akan membahas agenda terkait penelitian kemasyarakatan terhadap Anak atas nama XX dan hal lain yang dianggap perlu. Silahkan kepada PK untuk menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah disusun, kemudian anggota sidang yang lain dapat menanggapi apa yang telah disampaikan, " ucap Ibu Dani Muliawati membuka sidang. 

    PK Ahli Pertama yaitu Bapak Safri menyampaikan data dan informasi terkait litmas yang telah dilakukan. Dan pada bagian rekomendasi yang diberikan, para anggota sidang dapat memberikan pendapat dan saran. Rekomendasi tersebut akan dibahas dari berbagai pertimbangan dan sudut pandang PK serta akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SPPA yang mengutamakan Keadilan Restoratif. Bapak Safri selalu PK terkait merekomendasikan Anak untuk menjalani pembinaan di Pondok Pesantren sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 poin e yaitu kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta. Dan setelah melakukan diskusi pada akhirnya para anggota sidang TPP menyatakan setuju terkait rekomendasi yang diberikan oleh Bapak Safri.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait