SAMPIT - Sejumlah masyarakat Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) seruduk (Demo) ke petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (20)1/22).
Tidak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga sejumlah pemuda saja, namun kaum emak-emak warga Desa Ramban, bahkan dengan isak tangis, emak-emak menyampaikan penderitaanya. Suami yang dipenjarakan hingga anak-anak yang selalu menangis setiap hari mencari orang tuanya.
“Ada 12 orang yang ditahan di Polres Kotim, keluarga kami dituduh mencuri oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK), hingga keluarga kami dipenjara. Padahal perusahaan itu tidak punya izin, ” kata Ibu Icung.
Aksi tersebut sempat memanas, pasalnya para perwakilan masyarakat yang diperbolehkan masuk bersitegang dengan petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami mau cepat, karena ini bersangkutan dengan penderitaan masyarakat Ramban yang tertindas, jangan biarkan berlarut. Kami tidak akan pulang kalau RDP tidak secepatnya dijadwalkan, ” teriak Karliasyah, ketua penggerak demo, Kamis 20 Januari 2022, dilansir dari matakalteng.com.
Teriakan tersebut keluar setelah mendengar perkataan dari Ketua DPRD Kotim Rinie yang menyatakan, untuk menentukan RDP harus dirundingkan dan mengundang perusahaan yang berkaitan dengan tuntutan itu.
“Kami (DPRD) tidak bisa langsung menentukan, karena kami harus mengundang orang-orang yang berkaitan, ” kata Rinie.
Jika RDP tidak ditentukan secara cepat pihaknya akan membawa masa yang lebih besar. “Kalau ini tidak selesai kami akan bawa massa lebih besar atau saya bawa seluruh anggota LSM Batang Hagatang se Kalteng, ” sebut Karliansyah dengan nada tegas.
Beruntung dalam aksi adu mulut tersebut tidak menimbulkan konflik baru. Para petinggi DPRD Kotim langsung masuk ke dalam ruangan untuk berunding, meninggalkan para pendemo.
Permasalah ini diduga akibat ditahannya 12 orang warga desa Tamban, dikarenakan mengambil / memanen buah tandan kelapa sawit milik PT Meneteng Jaya Sawit Perdana (PT.MJSP).
“Ada 12 orang yang ditahan di Polres Kotim, keluarga kami dituduh mencuri oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK), hingga keluarga kami dipenjara. Padahal perusahaan itu tidak punya izin, ” kata Ibu Icung.
Sementara itu, Ketua aksi kegiatan, H Masliansyah dihubungi Via Whatshap belum bisa memberikan keterangan terkait aksi tersebut dan tindak lanjutnya dari pihak terkait. (Indra//).