JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ary Egahni Ben Bahat menyayangkan vonis pengadilan yang mengambil putusan bebas murni terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan Fisipol Universitas Riau (UNRI) berinisial SH. Ary Egahni mengaku prihatin dan meminta publik untuk melawan ketidakadilan, meskipun diakuinya kedudukan hakim tidak bisa diintervensi oleh situasi apapun.
“Kita sama-sama melihat bahwa seorang pendidik yang seharusnya sebagai sosok yang patut digugu dan ditiru, dibebaskan dengan begitu saja. Saya sebagai seorang perempuan dan dalam konteks sekarang sebagai Anggota Panja RUU TPKS menyatakan lawan ketidakadilan, ” tegas Ary Egahni dalam Rapat Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Anggota Komisi III DPR RI ini turut prihatin karena negara Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun, kasus ini, menurutnya, sungguh menggambarkan kesedihan nan mendalam. “Tetapi sebagai perempuan, saya katakan, saya sedih dengan hal ini, ” ujar Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.
Diketahui, pada Rabu (30/3/2022) lalu, hakim telah memutuskan SH tak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, hakim menyatakan SH dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan, baik primer dan subsider, tidak terpenuhi.
Atas putusan ini, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang ikut mengawal sidang, menangis dan menuntut JPU untuk melakukan kasasi terhadap putusan hakim PN Pekanbaru tersebut yang memberikan vonis bebas kepada SH. (rdn/sf)