JAKARTA - Komisi X DPR RI menyerukan agar kebijakan penerapan kurikulum harus didahului dengan kajian ilmiah, di tengah diskursus perubahan kurikulum. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut, hal ini sangat penting karena menyangkut pendidikan nasional yang berdampak luas. Bahkan, penerapan kurikulum harus dengan landasan hukum yang kuat.
Demikian mengemuka saat Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar dan praktisi pendidikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Kurikulum ini menghadirkan Ki Darmanjngtyas (pengamat pendidikan), Indra Charismiadji (Direktur Vox Populi Institute Indonesia), Satriawan Salim (Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, serta beberapa narasumber lainnya.
"Mendorong Kemendikbudristek RI untuk mengkaji kembali kebijakan pelaksanaan kurikulum dengan memperhatikan kajian ilmiah yang konprehensif dan landasan hukum yang kuat, " tandas Fikri membaca salah satu butir kesimpulan rapat. Ia menekankan, Kemendikbudristek membuat tolok ukur atas semua capaian dan opsi penerapan kurikulum yang dapat dilaksanakan di semua satuan pendidikan.
"Kebijakan kurikulum, " katanya lagi, "Harus memperhatikan keragaman kompetensi guru, potensi dan kemampuan peserta didik, kesiapan sarana prasarana, kondisi sosiologis geogragis, dan budaya Indonesia, " tutup legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil Jawa Tengah IX ini.